RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

DPRD Kota Semarang Tegaskan Hak Pekerja Tak Boleh Diabaikan

“Karena laporan ini sebelumnya disampaikan secara perorangan, maka kami akan tindak lanjuti melalui jalur kelembagaan agar perlindungan bagi pekerja lebih kuat berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun para pekerja tidak memiliki surat perjanjian kerja (SPK) tertulis, hubungan kerja tetap sah secara hukum karena terpenuhinya unsur pekerjaan, upah, dan perintah kerja.

“Tidak adanya SPK bukan alasan untuk menghilangkan hak-hak pekerja. Justru ini harus segera dituntaskan agar kepastian hukum bagi para pekerja terpenuhi,” ujar Ika.

Ika menutup dengan memastikan bahwa Komisi D DPRD Kota Semarang akan terus mengawal proses ini hingga ada solusi terbaik bagi para pekerja.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini