RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Pura-pura Jadi Investor, Tiga WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar

NYALANUSANTARA, BLITAR- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendeportasi tiga warga negara Pakistan yang tinggal di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Ketiganya diduga mengaku sebagai investor asing tanpa dasar yang jelas hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan, tindakan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan tiga WN Pakistan yang mengklaim sebagai investor.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat Tulungagung terkait tiga warga negara Pakistan yang mengaku sebagai investor asing,” ujar Aditya kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi Blitar mendatangi rumah kontrakan yang ditempati ketiganya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, para WN Pakistan tersebut tidak mampu menjelaskan secara rinci rencana maupun aktivitas investasi yang mereka klaim.

Petugas kemudian membawa ketiganya ke Kantor Imigrasi Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika diinterogasi, yang bersangkutan tidak memahami aturan maupun rencana investasi yang mereka sampaikan. Dari hasil penyelidikan, kami kenakan sanksi administratif,” jelas Aditya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi Blitar memutuskan menjatuhkan sanksi deportasi kepada ketiga WN Pakistan tersebut. Mereka diduga melanggar ketentuan izin tinggal serta berpotensi melakukan penipuan dengan modus investasi fiktif.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini