RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Natal, Ditjenpas Jateng Berikan Remisi kepada 434 Napi dan 1 Anak Binaan

NYALANUSANTARA, Semarang - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kanwil Ditjenpas Jateng memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada napi dan anak binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah, Kamis (25/12).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Remisi Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 diberikan kepada 435 orang, terdiri dari 434 napi dan 1 anak binaan. Remisi tersebut meliputi Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana dan Remisi Khusus II yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada Hari Raya Natal.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujar Mardi Santoso.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang ketat. Warga binaan harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas atau rutan.

“Melalui remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pembinaan.

Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan yang bertujuan menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, serta harapan baru bagi narapidana dan anak binaan. Momentum Natal diharapkan menjadi sarana refleksi diri dan penguatan nilai keimanan, sehingga warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan secara konsisten.

Berdasarkan data yang ada, dari total 434 narapidana penerima remisi, mayoritas memperoleh Remisi Khusus I dengan besaran bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada sejumlah narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Lapas Kelas I Semarang tercatat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 68 orang, disusul beberapa Lapas dan Rutan lain di Jawa Tengah. Adapun satu anak binaan penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berasal dari LPKA Kelas I Kutoarjo.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah tercatat sebanyak 15.846 orang, dengan kapasitas hunian 10.669 orang. Melalui pemberian remisi, diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat hunian sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan di dalam lapas dan rutan.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini