RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Pekan Pembayaran PBB-P2 2026 di Banyumas Resmi Dibuka, Bupati Sadewo Ajak ASN dan Masyarakat Lunasi Pajak Tepat Waktu

NYALANUSANTARA, Banyumas- Untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan Pekan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 10, 11, dan 13 Februari 2026, dengan menyediakan enam titik pembayaran yang tersebar di berbagai lokasi.

Pencanangan Pekan Pembayaran PBB-P2 secara resmi dibuka oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, pada Selasa, 10 Februari 2026, di Pendopo Si Panji Purwokerto. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan. Dalam kegiatan ini, Bupati, Wakil Bupati, serta para pejabat lainnya turut melaksanakan pembayaran PBB-P2 secara langsung.

Bupati Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah yang manfaatnya akan dikembalikan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“ASN tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, tetapi juga harus menjadi teladan dalam menumbuhkan budaya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” ujar Bupati Sadewo.

Mengingat Pekan Pembayaran PBB-P2 bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Banyumas yang ke-455, Bupati Sadewo mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk memberikan 'kado terbaik' bagi Banyumas dengan melunasi PBB-P2 di awal waktu.

“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi kita dalam membangun Banyumas yang lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menyampaikan bahwa kegiatan Pekan Pembayaran PBB-P2 juga mendukung program penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 untuk tahun pajak 1994 hingga 2025. Program penghapusan sanksi ini telah dimulai sejak 22 Januari dan akan berakhir pada 21 Maret 2026.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Redaksi

Komentar

Baca Juga

Terkini