Kemenkum Jateng-UMS Surakarta Berikan Pemahaman Substansi KUHP dan KUHAP Baru
Dani - 26 Februari 2026 - RegionalNYALANUSANTARA, Surakarta – Kanwil Kemenkum Jateng bekerja sama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Seminar dan Penyuluhan Hukum bertajuk “KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Arah Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Rabu (25/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya diseminasi regulasi baru kepada kalangan akademik dan mahasiswa.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho ia menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menjadi momentum penting pembaruan hukum nasional.
“Pembaruan ini menandai berakhirnya ketergantungan pada produk kolonial dan menjadi langkah besar menuju sistem hukum pidana yang berakar pada nilai Pancasila,” ujarnya.
Wakil Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, Syaifuddin Zuhdi, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut serta berharap kegiatan ini memberi pemahaman yang utuh bagi mahasiswa sebagai calon praktisi hukum.
Materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lilin Nurchalimah, yang mengulas substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan hasil perjalanan panjang pembaruan hukum pidana Indonesia.
“KUHP baru membawa semangat keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepentingan korban, dan hak pelaku,” jelas Lilin.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan dalam KUHP Nasional tidak lagi semata-mata menghukum.
“Hukum pidana harus menjadi instrumen yang adil, tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Muchamad Iksan memaparkan materi mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dengan pendekatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Ia menyoroti penguatan perlindungan hak asasi manusia, perluasan praperadilan, serta penguatan mekanisme restorative justice
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan perguruan tinggi dalam menyosialisasikan pembaruan hukum pidana nasional secara komprehensif dan kontekstual.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
Tegaskan Kota Semarang Inklusif, Karnaval Paskah Berikan Panggung Bagi Difabel
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Ekspor Durian Beku Indonesia ke China Melesat, Capai Ribuan Ton
Ragam Nusantara 15 jam lalu
Nyalakan Nasionalisme, Merah Putih Sepanjang 100 Meter Terbentang di Karnaval Paskah Kota Semarang
Ragam Nusantara 19 jam lalu
Perkuat Mutu Produk, KAI Services Hadirkan Laboratorium Quality Control
Ragam Nusantara 21 jam lalu
Suharsono Tekankan Pentingnya Implementasi Perda untuk Dampak Nyata di Masyarakat
Ragam Nusantara 23 jam lalu
Terkini
Tegaskan Kota Semarang Inklusif, Karnaval Paskah Berikan Panggung Bagi Difabel
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Ekspor Durian Beku Indonesia ke China Melesat, Capai Ribuan Ton
Ragam Nusantara 15 jam lalu
Xiaomi Hadirkan Robot Vacuum H50 Series di Indonesia, Solusi Bersih Pintar Hingga 15.000Pa
Tekno 16 jam lalu
Mahasiswa UNAIR Tembus ASEAN, Gagas Eduventure untuk Pendidikan Daerah 3T
Ilmu 17 jam lalu
Ford RMA Indonesia Resmi Buka FEC Sunter Guna Perkuat Komitmen Jangka Panjang di Indonesia
Lifestyle 17 jam lalu
Review The Mummy (2026): Horor Gelap yang Brutal, Namun Kurang Membekas
Sinema 17 jam lalu
Review Ustaad Bhagat Singh: Aksi Besar, Eksekusi Kurang Maksimal
Sinema 18 jam lalu
Nyalakan Nasionalisme, Merah Putih Sepanjang 100 Meter Terbentang di Karnaval Paskah Kota Semarang
Ragam Nusantara 19 jam lalu
Review Bhooth Bangla: Horor Komedi Penuh Nostalgia dan Tawa
Sinema 20 jam lalu
Artotel Group Meluncurkan Praktik Dining Berkelanjutan “REBELLIOUS HUNGER”
Ekbis 20 jam lalu
Bocoran Honor Baterai 11.000mAh: Siap Jadi Raja Daya Tahan?
Tekno 21 jam lalu