RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Tingginya Minat WNA dan Anak Perkawinan Campuran, Kemenkum: Berharganya Kewarganegaraan Indonesia

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, anak hasil perkawinan campuran diberikan kesempatan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Setelah mencapai usia tersebut atau paling lambat sebelum usia 21 tahun, mereka wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya. Pilihan untuk menjadi WNI menjadi bukti kuat bahwa Indonesia tetap menjadi identitas dan rumah bagi mereka yang memiliki latar belakang keluarga lintas negara.

"Anak-anak hasil perkawinan campuran memiliki kesempatan untuk memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun. Banyak di antara mereka yang dengan sadar memilih menjadi WNI. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap menjadi pilihan utama bagi generasi muda dari keluarga campuran," tambahnya.

Tingginya minat WNA maupun anak hasil perkawinan campuran untuk menjadi WNI, lanjut Dirjen AHU, merupakan indikator kepercayaan terhadap Indonesia. Banyaknya anak hasil perkawinan campuran yang memilih kewarganegaraan Indonesia menunjukkan kuatnya keterikatan mereka dengan bangsa Indonesia.

"Pemerintah melalui Direktorat Jenderal AHU akan terus memastikan bahwa setiap proses pewarganegaraan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga status sebagai warga negara Indonesia tetap memiliki makna yang penting dan bernilai tinggi," tutup Dirjen AHU.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini