Polda Jateng Imbau Pengusaha Angkutan Patuhi Pembatasan Kendaraan Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Dani - 14 Maret 2026 - RegionalNYALANUSANTARA, Semarang - Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2026/1447 H, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Kebijakan ini diterbitkan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional.
Dalam aturan tersebut ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang, yang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026 Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang maupun para pengemudi kendaraan angkutan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Sabtu (14/3).
Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun demikian, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).
Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, sehingga arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
Tekan Konsumsi BBM, Presiden Prabowo Minta Jajarannya Kaji Skenario WFH dan Pengurangan Hari Kerja
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Sumanto Dorong Pelaku UMKM Jateng Manfaatkan Momentum Ramadan dan Idulfitri
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Hortikultura untuk Kesejahteraan Petani
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Gelombang Kedua Pemulangan 34 WNI dari Iran Siap Dilakukan Kemlu
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Jalur Pemalang-Purbalingga-Banyumas Siap Dilewati Pemudik Lebaran 2026
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Terkini
Polemik Lele Marinasi Mentah dalam Program MBG, Dosen UNAIR Soroti Keamanan Pangan
Ilmu 1 jam lalu
Tekan Konsumsi BBM, Presiden Prabowo Minta Jajarannya Kaji Skenario WFH dan Pengurangan Hari Kerja
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Sumanto Dorong Pelaku UMKM Jateng Manfaatkan Momentum Ramadan dan Idulfitri
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Aturan Pembatasan Akun Medsos Anak, Pakar UNAIR Soroti Risiko Konten Digital
Ilmu 2 jam lalu
Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Hortikultura untuk Kesejahteraan Petani
Ragam Nusantara 2 jam lalu
sinopsis The Magic Faraway Tree, Petualangan Fantasi Keluarga
Sinema 3 jam lalu
Gelombang Kedua Pemulangan 34 WNI dari Iran Siap Dilakukan Kemlu
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Jalur Pemalang-Purbalingga-Banyumas Siap Dilewati Pemudik Lebaran 2026
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Polda Jateng Imbau Pengusaha Angkutan Patuhi Pembatasan Kendaraan Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Semarang Siap Gelar Perayaan Cap Go Meh 2026 Tingkat Provinsi
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Polda Jateng Ramp Check Kendaraan dan Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi di Terminal Pemalang
Ragam Nusantara 5 jam lalu