RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Soal WFA, DPRD Kota Semarang Ingatkan Pentingnya Pengawasan dan Indikator yang Jelas

NYALANUSANTARA, Semarang — Komisi A DPRD Kota Semarang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan Pemerintah Kota Semarang bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan catatan tidak mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah adaptif di tengah perkembangan sistem kerja digital. Namun, menurutnya, penerapan WFA harus disertai pengawasan yang ketat dan indikator kinerja yang jelas.

“Prinsip utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai fleksibilitas kerja justru menurunkan kualitas layanan publik,” ujar Ali Umar Dhani.

Ia menegaskan, sejumlah sektor pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan kesehatan harus tetap berjalan optimal meskipun ASN menerapkan pola kerja fleksibel.

Selain itu, Komisi A mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk memastikan sistem evaluasi kinerja ASN berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik. Pemanfaatan teknologi dinilai penting untuk mendukung pengawasan tersebut.

“Harus ada standar operasional prosedur yang jelas, termasuk sistem monitoring berbasis digital agar kinerja tetap terukur dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, kebijakan WFA memiliki landasan hukum yang cukup kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur sistem kerja fleksibel berbasis kinerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan kewajiban ASN untuk memenuhi target kerja dan menjaga disiplin.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini