RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

kemendagri.go.id

Mendagri Tito Karnavian: Disahkannya Perubahan UU Desa Dorong Pemerintahan Desa yang Lebih Baik

"Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah," tambahnya.

Beberapa poin penting dalam perubahan kedua UU tentang Desa meliputi pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa, pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa. 

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan kemungkinan dipilih hingga 2 kali masa jabatan, sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah disahkannya regulasi ini, pemerintah berencana melakukan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU tersebut.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini