RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

semarangkota.go.id

Peluncuran Sertifikat Elektronik oleh Wali Kota Semarang

NYALANUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ikut serta dalam acara Peluncuran Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Presiden Republik Indonesia secara online di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang pada Senin (4/12). 

Inisiatif peluncuran sertifikat elektronik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Pada tahap transisi ini, Pemerintah Kota Semarang hampir menyelesaikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Wali Kota Semarang, mbak Ita, menyatakan bahwa PTSL di Kota Semarang diharapkan selesai pada akhir bulan Desember. Sementara itu, pelaksanaan program sertifikat elektronik dijadwalkan akan dimulai pada awal tahun 2024.

"Sebenarnya kalau PTSL di kota Semarang tinggal sedikit, karena kan memang Pemkot berikan hibah untuk pembiayaan untuk pra sertifikasi. Sehingga nanti tinggal konsen untuk asetnya Pemkot yang lainnya di tahun 2024. Jadi, apa yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Presiden, perihal mana-mana yang memang bisa dikerjasamakan dengan masyarakat, ya nanti diproses, termasuk untuk pemanfaatan lahan-lahan tidur," ungkapnya.

Dengan adanya program sertifikat elektronik, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam proses pengurusan hak milik tanah dari segi waktu dan anggaran. 

Pemanfaatan teknologi dalam program sertifikat elektronik juga diharapkan dapat mencegah kolusi dan korupsi serta menghindari terjadinya sertifikat ganda.

Mbak Ita berharap aset-aset Pemkot Semarang dapat menghasilkan pemasukan tanpa memberatkan petani yang menyewa, melalui model bagi hasil. 

Inventarisasi tanah yang digunakan untuk sewa sedang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan harapan dapat selesai pada bulan Desember. 

Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng, Dwi Purnama, mengapresiasi diskon 40 persen untuk BPHTB dalam proses sertifikat PTSL yang diberikan oleh Pemerintah Kota Semarang, membantu masyarakat kurang mampu dalam biaya pra-sertifikasi.

"Kebetulan kota Semarang beda, Bu Wali kota memberikan kita hibah hampir 30 milyar untuk membantu pra sertifikasi. Jadi mungkin kalau daerah lain sesuai dengan Inpres, saya minta Bupati maupun Wali kota memberikan anggaran dalam APBD. APBD tersebut nantinya bisa dialihkan untuk daerah miskin, untuk biaya pra-sertifikasi sesuai dengan kesepakatan," jelas Dwi Purnama.

Kendala utama dalam proses PTSL adalah biaya pra-sertifikasi. Dwi Purnama berharap agar perangkat daerah dapat bersinergi agar program PTSL dapat segera diselesaikan. 

"Kendalanya ya, di biaya pra-sertifikasi khususnya. Dan karena kita kerja bersama, khususnya aparat desa karena dokumen yang kita ambil dari dokumen-dokumen desa. Oleh karena itu, peran Bupati, peran Wali kota harus mendorong bahwa kita kerja untuk masyarakat," tandasnya.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini