RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Dies Natalis ke- 16, PerCa Terus Perjuangkan Hak Kewarganegaraan Anggotanya

NYALANUSANTARA, Semarang- Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campur (PerCa) Indonesia, Analia Trisna Stamenkovic terus memperjuangkan hak dwi kewarganegaraan untuk komunitasnya, terutama bagi anak-anak mereka. Hal itu disampaikan Analia dalam dies natalis ke- 16 PerCa Indonesia dan Ke- 6 PerCa Jateng yang diadakan di Gedung Monod Diephuis & Co, Kota Lama Semarang, Jumat (24/5/2024).

PerCa merupakan perkumpulan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing.

Menurut Analia pemerintah harus menyikapi hak kewarganegaraan hasil perkawinan campuran secara menyeluruh. selama ini anak yang berusia dibawah 21 tahun memiliki Dwi kewarganegaraan namun setelah 21 tahun mereka diminta untuk memilih kewarganegaraannya.

Ia berharap jika anak anak atau keturunan mereka tidak diperbolehkan dwi kenegaraan, maka pemerintah diminta untuk memberikan kelonggaran atau tidak menyamakannya sebagai WNA Murni, terutama saat anak-anak mereka memilih kembali ke Indonesia.

Untuk mencapai hal itu, PerCa terus berjuang salah satunya dengan melakukan advokasi berupa dialog dan audiensi dengan pihak pembuat dan pelaksana aturan hukum, seperti Kementrian Hukum dan HAM serta Disdukcapil.

"Kami juga melakukan sosialisasi. Dalam hal ini penyebarluasan dan penyampaian informasi untuk mendorong anggota memahami dan menaati aturan hukum yang berlaku," kata Analia.

Selanjutnya, berkaitan dengan konsultasi, Perca siap membantu para anggotanya yang membutuhkan masukan, solusi dan arahan sesuai aturan.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Redaksi

Komentar

Baca Juga

Terkini