RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Pemprov Jateng Tahun Ini Laksanakan Sertifikasi Pengembang Perumahan

NYALANUSANTARA, Semarang- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah mendorong segera dilaksanakannya Sertifikasi Pengembang Perumahan (SRP2) di Jateng. Hal itu perlu dilakukan karena munculnya beberapa masalah yang dirasakan masyarakat saat membeli rumah khususnya di kawasan perumahan. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Disperakim Jateng, Arief Djatmiko, usai menerima kunjungan pengurus REI di kantor Disperakim Jateng, pada Rabu (19/6/2024).

"Kami melihat sebetulnya Undang-undang aturannya sudah lama, kemudian permasalahan muncul dan ini memang harus didorong dari dua arah dari sisi pemerintah dan dari sisi pengemban, walaupun sebetulnya tiga arahnya dari konsumen. Kalau tidak kita laksanakan sertifikasi, bagaimana kita melakukan pembinaan kepada pengembangan, masyarakat kepada pemerintah. Tahun ini Jateng melalui SK Gubernur akan mulai melakukan sertifikasi pengembang," kata Arief.

Di Jawa Tengah, saat ini tercatat ada 15 asosiasi pengembang perumahan dan lebih dari 1400 developer. Ditegaskan oleh Arief, kalau sekedar berbicara untuk membangun rumah semua developer tersebut bisa membangun, namun kalau berbicara perumahan memiliki proses panjang. 

"Mulai dari pengembang itu memilih tanah sampai serah terima, bahkan sampai sekarang itu sampai dengan serah terima kepada pemerintah daerah. Beberapa hal ada komplain karena konsumen merasa rumahnya tidak sesuai, ada juga konsumen lainnya merasa fasilitasnya tidak sesuai. Nah di Kementerian PUPR sudah ada dorongan melalui Permen PUPR pada tahun 2019 yang dinamakan Sertifikasi Pengembang Perumahan (SRP2)," ucap Arif.

Saat Pemprov Jateng akan menginisiasi sertifikasi pengembang di tahun ini, ternyata salah satu asosiasi pengembang yang sudah cukup lama yakni Real Estate Indonesia (REI) meski sifatnya independen memiliki lembaga untuk melakukan pensertifikatan bernama Lembaga Sertifikasi Profesi Real Estate Indonesia (LSP REI). "Tetapi sertifikatnya sendiri dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), salah satu lembaga pemerintah yang punya kewenangan dan tanggung jawab mengeluarkan sertfikasi," ujarnya.

Seluruh developer, diharapkan Arief memiliki kemampuan yang baik mulai dari proses awal hingga akhir. Dengan begitu, nantinya di Jawa Tengah akan terbentuk ekosistem yang bagus agar masyarakat mendapatkan rumah sesuai dengan yang dipersyaratkan. "Kami terus terang mendorong kepada REI dan asosiasi yang lain, ke depan memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP. Lembaga sertfikasinya REI sudah ada, silahkan kalau akan menjadi bagian membentuk ekosistem pengembang perumahan di Jateng yang baik," bebernya.

Meski begitu Arief berharap, sertifikasi yang dilakukan oleh LSP REI tidak hanya dilakukan kepada anggotanya saja namun juga bisa diikuti oleh anggota asosiasi pengembang yang lain. "Sehingga seluruh pengembang di Jawa Tengah pada akhirnya memiliki Sertifikasi Pengembang Perumahan yang dikeluarkan oleh BNSP," harapnya.  


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Redaksi

Komentar

Baca Juga

Terkini