RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Peluncuran E-Pakem, Inovasi Baru Dispendukcapil Kota Semarang untuk Pelaporan Kematian Realtime

Pelaporan kematian secara manual yang selama ini diterapkan dinilai masih terlalu lambat karena pelaporannya hanya dilakukan sebulan sekali. Melalui E-Pakem, pelaporan kematian yang terjadi hari ini dapat dilaporkan paling lambat besok oleh Ketua RT.

Ketua RT yang sudah familiar dengan aplikasi Ruang Warga akan mengintegrasikan E-Pakem ke dalam sistem tersebut.

Yudi menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-undang No. 24 tahun 2013 pasal 44, Ketua RT akan bertanggung jawab mengisi sistem pelaporan kematian.

Dispendukcapil telah menyediakan petunjuk pelaksanaan dan tutorial yang disampaikan melalui Camat dan Lurah kepada Ketua RT.

Endang Sri Rejeki, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang, menjelaskan bahwa E-Pakem akan digunakan oleh Ketua RT untuk melaporkan kematian warga secara realtime, cepat, akurat, dan akuntabel.

Aplikasi ini merupakan pengembangan dari Si D'Nok sesuai arahan Presiden Jokowi agar tidak membangun aplikasi baru melainkan mengembangkan yang sudah ada.

Data dari E-Pakem akan digunakan oleh berbagai instansi seperti KPU dan Dinas Sosial untuk penetapan bantuan sosial, serta program UHC yang dikelola oleh Dinas Kesehatan agar tidak salah sasaran.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini