RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Peluncuran E-Pakem, Inovasi Baru Dispendukcapil Kota Semarang untuk Pelaporan Kematian Realtime

NYALANUSANTARA, Semarang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang resmi meluncurkan Elektronik Pelaporan Kematian (e-Pakem) di Balai Diklat Kota Semarang, Kamis (1/8).

E-Pakem adalah pengembangan dari aplikasi Si D'Nok, sebuah mobile service yang telah lama digunakan oleh Pemerintahan Kota Semarang untuk layanan dokumen kependudukan online.

Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menjelaskan bahwa tujuan utama dari E-Pakem adalah untuk mempercepat proses pelaporan kematian sehingga data warga yang meninggal dapat diperbarui secara realtime.

"Selama ini, data kematian yang seharusnya dilaporkan segera sering kali baru dilaporkan setelah beberapa bulan atau bahkan tahun kemudian," ujar Yudi.

Hal ini menyebabkan kualitas data kependudukan menjadi kurang baik dan sering kali menyulitkan masyarakat dalam mengurus akte kematian.

Pelaporan yang terlalu lama juga berdampak pada akurasi data yang digunakan oleh berbagai stakeholder seperti BPJS dan KPU.

Dengan E-Pakem, diharapkan data kematian akan lebih realtime dan akurat sehingga semua stakeholder dapat memperoleh manfaat dari data tersebut.

Pelaporan kematian secara manual yang selama ini diterapkan dinilai masih terlalu lambat karena pelaporannya hanya dilakukan sebulan sekali. Melalui E-Pakem, pelaporan kematian yang terjadi hari ini dapat dilaporkan paling lambat besok oleh Ketua RT.

Ketua RT yang sudah familiar dengan aplikasi Ruang Warga akan mengintegrasikan E-Pakem ke dalam sistem tersebut.

Yudi menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-undang No. 24 tahun 2013 pasal 44, Ketua RT akan bertanggung jawab mengisi sistem pelaporan kematian.

Dispendukcapil telah menyediakan petunjuk pelaksanaan dan tutorial yang disampaikan melalui Camat dan Lurah kepada Ketua RT.

Endang Sri Rejeki, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang, menjelaskan bahwa E-Pakem akan digunakan oleh Ketua RT untuk melaporkan kematian warga secara realtime, cepat, akurat, dan akuntabel.

Aplikasi ini merupakan pengembangan dari Si D'Nok sesuai arahan Presiden Jokowi agar tidak membangun aplikasi baru melainkan mengembangkan yang sudah ada.

Data dari E-Pakem akan digunakan oleh berbagai instansi seperti KPU dan Dinas Sosial untuk penetapan bantuan sosial, serta program UHC yang dikelola oleh Dinas Kesehatan agar tidak salah sasaran.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menyambut baik peluncuran E-Pakem. Menurutnya, pelaporan kematian yang realtime dan akurat akan mengurangi beban dalam pemutakhiran data pemilih yang selama ini sering kali terdapat kesalahan.

"Dengan adanya E-Pakem, masyarakat tidak perlu datang ke Dispendukcapil. Mereka hanya perlu melaporkan ke Ketua RT yang kemudian akan memasukkan data kematian ke dalam aplikasi tersebut," ujarnya. Ahmad juga mengapresiasi E-Pakem yang akan membuat data pemilih dalam pemilu menjadi lebih akurat.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini