RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Wamen P2MI Berdialog dengan P3MI, Serap Aspirasi Penempatan Pekerja Migran di Luar Negeri

NYALANUSANTARA, Jakarta- Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani pada Kamis 6 Maret 2025, berupaya menyerap aspirasi dari puluhan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) terkait penempatan pekerja migran di luar negeri.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam keterangan resminya, pada Kamis (6/3) malam menyabutkan bahwa dalam kegiatan yang berlangsung secara daring itu, Wamen Christina menyampaikan sejumlah hal untuk menjadi pedoman.

Beberapa hal itu antara lain Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan PMI, Peraturan Menteri P2MI Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan SIP2MI.

Kemudian ada juga Permen No. 3/2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Permen No. 4/2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, Christina juga kembali mengingatkan P3MI soal target kementeriannya untuk penempatan 425 ribu pekerja migran sepanjang 2025.

"Kami pikir rasional ya dan bisa dicapai dengan kerja keras kita bersama. Kami melihat P3MI sebagai mitra strategis dan bisa berpartisipasi optimal dalam target penempatan itu," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Christina mendapat berbagai aspirasi dari P3MI terkait penempatan pekerja migran prosedural di luar negeri.

Isu-isu yang disampaikan termasuk yang terkait biaya paspor yang dikenakan kepada calon pekerja migran yang masih mahal dan lama proses pengurusannya, permintaan untuk penyederhanaan kontrak kerja, dan jalur birokrasi antar kementerian dan pihak lain yang perlu dipersingkat.

Kemudian, para P3MI juga menyampaikan masalah administratif yang selama ini dihadapi P3MI, seperti prosedur operasional standar (SOP) pembuatan job order dan SOP verifikasi ID pekerja migran.

Lalu, mereka juga menyampaikan keluhan terkait cakupan biaya kesehatan BPJS yang sering tidak mencukupi kebutuhan pengobatan pekerja migran yang pulang karena sakit.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Redaksi

Komentar

Baca Juga

Terkini