RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Lindungi PMI dari Perekrutan Ilegal, Pemerintah Perkuat Pengawasan Siber

NYALANUSANTARA, Jakarta- Setiap bulan, lebih dari 20 akun media sosial dan situs web ditutup karena terlibat dalam perekrutan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, masih ribuan akun lainnya yang beroperasi, memperdaya calon PMI dengan janji pekerjaan palsu di luar negeri. 

Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berkomitmen untuk memperkuat pengawasan siber demi melindungi PMI dari eksploitasi dan perdagangan manusia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas digital yang menyasar pekerja migran. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengembangkan sistem pemantauan siber yang dapat mendeteksi situs dan akun media sosial yang terindikasi melakukan perekrutan ilegal. Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa tantangan terbesar adalah mempercepat proses takedown agar ancaman ini bisa segera ditanggulangi. Pernyataan ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025.

Menurut data P2MI tahun 2023, lebih dari 5 juta PMI berangkat secara tidak prosedural, sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia. Mayoritas mereka direkrut melalui platform digital, di mana agen ilegal menawarkan pekerjaan dengan janji gaji tinggi dan proses cepat, namun berujung pada penyiksaan, kerja paksa, atau bahkan perbudakan modern.

Meutya Hafid juga menekankan bahwa kerja sama lintas kementerian dan lembaga akan mempercepat penindakan terhadap konten berbahaya di platform digital. Ia menambahkan bahwa meskipun sistem pemantauan sudah ada, prosedur takedown di beberapa platform digital terkadang memerlukan waktu yang lebih lama. Oleh karena itu, Komdigi akan mendorong percepatan proses tersebut untuk melindungi PMI secara lebih efektif.

Selain upaya penindakan, Komdigi juga akan memperkuat edukasi digital kepada calon PMI untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan di dunia maya. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, radio, dan televisi nasional, guna memastikan masyarakat mudah mengakses informasi tentang jalur resmi bekerja di luar negeri.

"Platform digital juga siap membantu untuk menyebarkan sosialisasi, seperti menginformasikan agen-agen yang harus dihindari oleh PMI, atau membuat kampanye digital tentang modus-modus yang biasa digunakan pelaku penipuan," kata Meutya Hafid.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, juga menyoroti tingginya jumlah PMI yang direkrut secara ilegal melalui media sosial dan platform digital. Berdasarkan pemantauan Kementerian P2MI, setiap bulan sekitar 23 hingga 27 situs atau akun media sosial yang terindikasi melakukan perekrutan ilegal PMI harus ditindak. 

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk memenuhi mandat yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto," ungkapnya.

Dengan semakin eratnya sinergi antara Komdigi dan P2MI, diharapkan perlindungan terhadap PMI akan lebih efektif dan menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga saat mereka kembali ke tanah air. "Pemerintah berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai alat utama dalam memerangi kejahatan siber yang mengancam keselamatan pekerja migran Indonesia," tutup Abdul Kadir Karding.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Redaksi

Komentar

Baca Juga

Terkini