Kemenkum Jateng Periksa Dua Notaris asal Magelang yang Tak Aktif
Dani - 06 Mei 2025 - RegionalNYALANUSANTARA, Magelang – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah memeriksa terhadap dua orang notaris asal Kota Magelang yang diketahui tidak aktif dan tidak menyampaikan laporan bulanan, sebagaimana diungkap dalam hasil temuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Magelang, pada Senin (05/05) di Ruang Rapat Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Jateng.
Dari dua notaris yang diperiksa, satu di antaranya berhasil dihubungi dan menyatakan niat untuk mengundurkan diri. Sementara satu notaris lainnya hingga saat ini tidak dapat dihubungi. Berdasarkan situasi tersebut, Majelis Pemeriksa memutuskan untuk melayangkan surat panggilan kedua kepada notaris yang bersangkutan guna kepentingan proses pemeriksaan lanjutan.
Majelis Pemeriksa terdiri dari tiga unsur, yakni Junaedi (unsur notaris), Siti Malikhatul Badriyah (unsur akademisi), dan Tjasdirin (unsur pemerintahan yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng), serta didampingi oleh Deni Kristiawan selaku Sekretaris MPW dan Widya Pratiwi selaku staf Sekretaris MPW.
Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Tjasdirin, menegaskan pentingnya verifikasi langsung terhadap kondisi notaris di lapangan.
"Kita perlu mensurvei secara langsung on the spot untuk sebagai dasar rekomendasi hasil dari pemeriksaan. Ini penting untuk mendapatkan data yang akurat dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan," ujarnya.
Ketua Majelis Pemeriksa, Junaedi, menyampaikan bahwa notaris yang ingin mengundurkan diri perlu segera mengurus administrasi melalui jalur resmi.
"Silakan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk penyelesaian surat administrasi pengunduran diri, dan sampaikan alasan pengunduran diri secara tertulis. Jika nanti sudah kembali ke Indonesia dan ingin kembali berpraktik, bisa mengajukan kembali sesuai prosedur," terangnya.
Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 67 yang mengatur tentang kewajiban notaris untuk menyampaikan laporan berkala dan Pasal 70 yang mengatur tugas dan kewenangan Majelis Pengawas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan dan pembinaan berkelanjutan agar para notaris senantiasa menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan norma hukum dan etika profesi.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
Wabup Kulon Progo Hadiri HUT Kalurahan Pagerharjo ke-79
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Sejak Ada Jembatan Gantung Cisurupan Garut, Kini Pelajar Tak Lagi Bolos Sekolah karena Terhadang Banjir
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Gandeng Generasi Muda Berperan dalam Keberlanjutan, Pertamina Luncurkan Gerakan Sebar Energi Baik
Ragam Nusantara 7 jam lalu
Pemdes Bulurejo Gelar Wayang Kulit dalam Rangka Sadranan, Bupati Kebumen Hadir dan Umumkan Pembangunan
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Penarik Becak Sidoarjo Bersyukur Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo
Ragam Nusantara 9 jam lalu
Terkini
ANTAM Luncurkan Emas Batangan Bertema Year of The Horse untuk Sambut Imlek 2026
Lifestyle 1 jam lalu
Bali United FC Datangkan Tiga Pemain Baru, Johnny Jansen: Sesuai Kebutuhan
Sport 2 jam lalu
Bermain Disiplin, Jakarta Pertamina Enduro Pukul Telak 3-0 Popsivo Polwan
Sport 3 jam lalu
Dua Pemain Rekrutan Anyar Persija Mulai Tampil Impresif
Sport 4 jam lalu
Wabup Kulon Progo Hadiri HUT Kalurahan Pagerharjo ke-79
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Sejak Ada Jembatan Gantung Cisurupan Garut, Kini Pelajar Tak Lagi Bolos Sekolah karena Terhadang Banjir
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Gandeng Generasi Muda Berperan dalam Keberlanjutan, Pertamina Luncurkan Gerakan Sebar Energi Baik
Ragam Nusantara 7 jam lalu
Pemdes Bulurejo Gelar Wayang Kulit dalam Rangka Sadranan, Bupati Kebumen Hadir dan Umumkan Pembangunan
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Penarik Becak Sidoarjo Bersyukur Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo
Ragam Nusantara 9 jam lalu
Akankah Nam Ji Hyun Menerima Lamaran Moon Sang Min di Drama To My Beloved Thief?
Lifestyle 9 jam lalu
Presiden Prabowo Bawa Oleh-oleh dari Kunjungannya ke Luar Negeri Berupa Investasi Rp90 T
Ragam Nusantara 10 jam lalu