RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Gubernur Luthfi: Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih Hampir 50% di Jateng

Sebelumnya, Pemprov Jateng sudah menerbitkan dua aturan melalui Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi itu merupakan tindak lanjut untuk menjalankan amanat Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Sementara tugas Gubernur dalam mengakselerasi pembentukan KDMP adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait, memfasilitasi perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, serta menyelaraskan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung KDMP pada dokumen perencanaan pembangunan daerah. 


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Redaksi

Komentar

Baca Juga

Terkini