RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Dua Mahasiswa di Semarang Ditangkap Polisi usai Sandera Intel saat Demo Hari Buruh

Pasca kejadian, ERF melapor ke Polrestabes Semarang. Polisi bergerak cepat dan menangkap dua pelaku pada 13 Mei 2025 di rumah kontrakan.

“Usai kejadian, kedua pelaku mematikan handphonenya dan berpindah-pindah kota,” tandas dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara subsider pasal 170 ayat 2 ke-1 dengan pidana 7 tahun penjara.

Sementara, terkait kejadian ini, tim redaksi telah berusaha meminta tanggapan Rektor Undip Prof Suharnomo. Namun hingga jelang berita ini ditayangkan, Rektor Undip belum membalas pesan singkat di Whatsapp.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini