Dua Mahasiswa di Semarang Ditangkap Polisi usai Sandera Intel saat Demo Hari Buruh
Dani - 16 Mei 2025 - RegionalNYALANUSANTARA, Semarang – Penanganan kasus kerusahan demo hari buruh pada 1 Mei 2025 lalu terus berlanjut. Terbaru, polisi telah menangkap dalang utama penyandera Intelijen Polda Jateng.
Ada dua dalang penyandera. Keduanya, merupakan mahasiswa di Kampus Universitas Diponegoro atau Undip Semarang. Adapun yang disandera yakni Brigadir ERF (29 Tahun).
“Ada dua yang diamankan yakni MRS (20 tahun) dan RSB (20 Tahun). Mereka mahasiswa Undip Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Muhammad Syahduddi, saat rilis kasus pada Jumat 16 Mei 2025.
Peristiwa penyanderaan berawal Ketika polisi membubarkan demo hari buruh yang berujung ricuh. Massa yang menggunakan pakaian serba hitam dibubarkan menuju ke Jalan Imam Barjo.
Saat bersamaan, Brigadir ERF tengah melaksanakan pengamanan tertutup. Ia menggunakan pakaian sipil mendokumentasikan tingkah anarkis demonstran. ERF mendokumentasikan menggunakan handphone.
“Saat itu ERF Merekam aksi mahasiswa yang merusak tong sampah dan fasilitas umum yang ada di depan Bank Indonesia,” ujarnya.
Saat merekam, salah satu tersangka melihat aksi korban dan korban langsung dirangkul serta dibawa ke daerah kampus Undip. Korban mengalami tindak kekerasan, intimidasi dan pengancaman.
“Korban mengalami kekerasan di kepala, perut dan sekitar leher serta badan bagiang belakang. Korban jug disundut rokok dan badannya disiram tiner,” beber dia.
“Korban mengalami luka di kepala, bahu, dada, punggung dan anggota Gerak. Ada memar juga,” sambungnya.
Usai disandera selama lima jam, polisi bisa membebaskan anggotanya. Pembebasan setelah adanya negosiasi dengan rektorat.
Pasca kejadian, ERF melapor ke Polrestabes Semarang. Polisi bergerak cepat dan menangkap dua pelaku pada 13 Mei 2025 di rumah kontrakan.
“Usai kejadian, kedua pelaku mematikan handphonenya dan berpindah-pindah kota,” tandas dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara subsider pasal 170 ayat 2 ke-1 dengan pidana 7 tahun penjara.
Sementara, terkait kejadian ini, tim redaksi telah berusaha meminta tanggapan Rektor Undip Prof Suharnomo. Namun hingga jelang berita ini ditayangkan, Rektor Undip belum membalas pesan singkat di Whatsapp.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemkab Tegal Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial untuk Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Resmikan Jambore Sosial PSKS DIY 2026 di Gunungkidul, Wagub DIY Minta Jangan Hanya Jadi Kegiatan Rekreatig
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Hadiri Rakor Embarkasi Haji YIA 2026, Wabup Kulon Progo Minta Setiap Detailnya Harus Dipersiapkan
Ragam Nusantara 1 jam lalu
KAI Daop 4 Semarang Resmikan Perjalanan Perdana KA Brumbung Cargo
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Kemenkum Jateng Siap Berbenah Menuju WBBM
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Terkini
Kuliah Umum Food Tech UDB Surakarta: Sinergi Agribisnis dan Teknologi Pangan untuk Kedaulatan Pangan
Ilmu 44 menit lalu
Hadapi Laga Berat, PSIM Yogyakarta Waspadai Lini Depan Bhayangkara FC
Sport 47 menit lalu
Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemkab Tegal Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial untuk Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Resmikan Jambore Sosial PSKS DIY 2026 di Gunungkidul, Wagub DIY Minta Jangan Hanya Jadi Kegiatan Rekreatig
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Hadiri Rakor Embarkasi Haji YIA 2026, Wabup Kulon Progo Minta Setiap Detailnya Harus Dipersiapkan
Ragam Nusantara 1 jam lalu
KAI Daop 4 Semarang Resmikan Perjalanan Perdana KA Brumbung Cargo
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Kemenkum Jateng Siap Berbenah Menuju WBBM
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Kapolrestabes Semarang Resmi Berganti, dari Syahduddi kepada Heri Wahyudi
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Dorong Hilirisasi Riset di Tengah Transformasi Hukum Pidana, Kemenkum Jateng - UIN Salatiga Gelar Seminar Nasional
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Tim Pembina Posyandu Kota Pekalongan Optimalkan Kencan Bumil
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Tingkatkan Mobilitas dan Keamanan Berkendara, Pemkab Kulon Progo Percepat Pemeliharaan Jalan
Ragam Nusantara 7 jam lalu