RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Sakit Hati Jadi Modus, Duda Mojokerto Peras Suami Selingkuhannya Pakai Video Mesum

Kini HI mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 368 atau 369 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini