RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Kemenkum Sosialisasikan RUU KUHAP

Semarang, Wawasan.co - Sebagai upaya memberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) mengadakan webinar “Sosialisasi RUU KUHAP", Rabu (28/05). Webinar ini mengangkat tema, "Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu”.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah atau Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, mengikuti kegiatan tersebut via aplikasi zoom dari ruang kerjanya.

Sebagai penghantar, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana yang tertuang dalam RUU KUHAP adalah langkah strategis untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih efisien, adil, dan terintegrasi.

Ia menitikberatkan sambutan pada pentingnya modernisasi hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman, serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mulai dari perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, hingga akademisi, diantaranya Dr Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kemudian ada Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, yang merupakan Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara RI, dan Dr. Prim Haryadi, sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Dari unsur akademisi, tampak Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo. Sementara dari kalangan praktisi hukum, webinar menghadirkan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini