RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Kemenkum Jateng Ikuti Rakor Penguatan Peran dan Kewenangan di Daerah

Ia juga menyoroti lemahnya kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD), yang hanya dapat memberikan rekomendasi tanpa kekuatan untuk memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis. Hal ini menyebabkan banyak notaris tidak mengindahkan hasil pemeriksaan MPD.

Selain itu, Tjasdirin mengusulkan agar Kanwil diberikan peran dalam proses verifikasi partai politik, baik saat pendirian maupun secara periodik. Hal ini penting untuk memastikan eksistensi dan legalitas kepengurusan partai di tingkat daerah.

“Dalam Pemilu yang lalu tercatat 76 partai politik, namun hanya 16 yang lolos secara administratif. Kewenangan verifikasi oleh Kanwil bisa menjadi langkah preventif yang strategis,” ungkapnya.

Selanjutnya, terkait Balai Harta Peninggalan (BHP), ia berharap wilayah kerja BHP di Jawa Tengah bisa diperluas, mengingat saat ini hanya mencakup Jawa Tengah dan DIY. Terakhir, Tjasdirin juga mengusulkan agar penetapan Desa Sadar Hukum ke depannya dapat dilakukan langsung oleh Kanwil tanpa menunggu persetujuan pusat.

Rapat ini diikuti oleh tujuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yaitu dari Aceh, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua. Dari Kanwil Jateng turut mengikuti dari ruang Pandawa antara lain Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan dan para Ketua Pokja serta perwakilan pegawai.

Melalui forum ini, diharapkan akan terbentuk arah kebijakan baru yang lebih desentralistik dalam pengelolaan fungsi dan kewenangan Kantor Wilayah di berbagai sektor pelayanan dan penegakan hukum di daerah.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini