RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

purworejokab.go.id

Pemerintah Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

NYALANUSANTARA, Purworejo - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar acara Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Tahun Anggaran 2024. 

Acara ini berlangsung di Ruang Arahiwang Setda Purworejo pada Selasa, 9 Januari 2024.

Acara sosialisasi ini diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris BPKPAD Purworejo, Bani Baskoro ST MEng. 

Hadir dalam acara tersebut Kabid Perbendaharaan Daerah Lasmini SE MAcc, Direktur Bank Jateng KC Purworejo Isnanto Subroto, dan narasumber Divisi Bisnis Kelembagaan dan Transaction Bank Jateng Pusat, Wiwit Yuda Prasetya. 

Turut hadir juga para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah.

KKPD, yang merupakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, diperkenalkan sebagai alat pembayaran yang dapat digunakan untuk belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Bank Jateng menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam pelaksanaan penggunaan KKPD, dengan tujuan utama meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara dan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.

Sekretaris BPKPAD Purworejo, Bani Baskoro, menyampaikan bahwa implementasi KKPD di Kabupaten Purworejo akan mengubah pola kerja dari penggunaan tunai menjadi non-tunai. 

Pada tahap awal, KKPD akan digunakan sebanyak 40% dari anggaran, khususnya untuk perjalanan dinas dan belanja barang dan jasa.

"Dengan menggunakan KKPD ini, semua proses transaksi bisa tercatat dengan baik," ungkap Bani Baskoro.

Penggunaan KKPD diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Hal ini diharapkan dapat membantu Kabupaten Purworejo untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara terus-menerus.

Isnanto Subroto, Direktur Bank Jateng KC Purworejo, menegaskan kesiapan Bank Jateng dalam menjalankan program KKPD sesuai dengan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri No 79 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Purworejo No 84 Tahun 2023 mengenai cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan tahapan dan persyaratan pembuatan KKPD di Bank Jateng oleh narasumber Wiwit Yuda Prasetya. 

Para peserta aktif terlibat dalam diskusi mengenai mekanisme KKPD di Kabupaten Purworejo, menunjukkan antusiasme dan keterlibatan dalam pengembangan sistem keuangan daerah.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini