RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Motif Ekonomi, Remaja Tikam Driver Taksi Online di Sukoharjo Saat Diminta Angkut Lemari

“Namun aksinya gagal total. Sebelum sempat membawa kabur barang milik korban, ia justru tertangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” terang Tugiyo.

Meski dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, penanganan kasus ini dilakukan Unit PPA Polres Sukoharjo karena pelaku masih di bawah umur. Proses hukum akan melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mediasi, dan kelanjutan kasus akan ditentukan berdasarkan hasil mediasi tersebut.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini