KPU Batang Imbau Masyarakat Segera Urus Pindah Memilih Sesuai Syarat Sebelum Batas Waktu
Red - 12 Januari 2024 - PolitikNYALANUSANTARA, Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang memberikan imbauan kepada masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas pindah memilih sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pada tanggal 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.
Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, menyampaikan bahwa pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan syarat dan alasan tertentu, sesuai dengan batas waktu yang dibedakan menjadi dua, yaitu H-30 dan H-7 sebelum pemungutan suara.
"Pengurusan pindah memilih bisa dikehendaki, namun sesuai syarat dan alasan, karena batas waktunya dibedakan menjadi dua, H-30 dan H-7 pemungutan suara," ujar Susanto Waluyo di Kantor KPU Batang, Kamis (11/1/2023).
Data terbaru dari KPU Batang menunjukkan bahwa hingga saat ini, terdapat 2.936 pemilih yang pindah masuk dan 2.351 pemilih yang pindah keluar.
Kecamatan Batang menjadi yang paling banyak dengan 393 pemilih pindah masuk, sementara Kecamatan Batang juga mencatatkan jumlah tertinggi untuk pemilih yang pindah keluar, yaitu sebanyak 434 pemilih.
"Pemilih yang keluar dan masuk jumlahnya tertinggi di Kecamatan Batang, karena daerah tersebut merupakan daerah yang padat penduduk dan banyak pekerja," jelasnya.
Susanto Waluyo menjelaskan bahwa pengurusan pindah memilih untuk H-30 dapat dilakukan hingga tanggal 15 Januari 2024, dengan syarat dan alasan seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, serta pindah domisili.
Sementara itu, pengurusan untuk H-7 dapat dilakukan hingga tanggal 7 Februari 2024, dengan syarat dan alasan melibatkan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.
Waluyo menegaskan bahwa masyarakat yang bekerja di tempat lain dan pindah domisili tidak akan mendapatkan surat suara DPRD Kabupaten, karena tidak sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) lokasi tempat tinggal.
"Oleh karena itu, otomatis tidak mendapatkan surat suara DPRD Kabupaten," tandasnya.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Admin
Komentar
Baca Juga
Perkuat Mutu Produk, KAI Services Hadirkan Laboratorium Quality Control
Ragam Nusantara 37 menit lalu
Suharsono Tekankan Pentingnya Implementasi Perda untuk Dampak Nyata di Masyarakat
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Kerajinan Tangan Naik Daun, Tanda Menguatnya Experience Economy di Tiongkok
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Bawaslu Kota Semarang Tekankan Pentingnya Konsolidasi Demokrasi Perkuat Partisipasi Masyarakat
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Lapas Perempuan Semarang Gelar Ikrar Bersama “Zero Halinar”
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Terkini
Perkuat Mutu Produk, KAI Services Hadirkan Laboratorium Quality Control
Ragam Nusantara 37 menit lalu
Bocoran Xiaomi 18 Pro: Hadirkan Tombol AI dan Desain Lebih Futuristik
Tekno 1 jam lalu
Pengabdian Tanpa Lelah: Alumnus FK UNDIP Ahli Mata untuk Masyarakat Papua
Ilmu 1 jam lalu
Suharsono Tekankan Pentingnya Implementasi Perda untuk Dampak Nyata di Masyarakat
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Kerajinan Tangan Naik Daun, Tanda Menguatnya Experience Economy di Tiongkok
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Ayoo Ikuti! Pemerintah akan Lelang Sukuk Negara Rp12 Triliun pada 21 April 2026
Ekbis 3 jam lalu
UNDIP Perkuat Kedaulatan Teknologi Plasma Nasional melalui “Indonesian Plasma Research Consortium”
Ilmu 3 jam lalu
Bawaslu Kota Semarang Tekankan Pentingnya Konsolidasi Demokrasi Perkuat Partisipasi Masyarakat
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Lapas Perempuan Semarang Gelar Ikrar Bersama “Zero Halinar”
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Raih BRI Assist of The Week, Pemain Muda Persijap Ini Makin Termotivasi
Sport 6 jam lalu
Dua Anak Meninggal dan Satu Lainnya Selamat, Usai Tenggelam di Pantai Kertojayan Purworejo
Ragam Nusantara 6 jam lalu