RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

berita.batangkab.go.id

Bawaslu Kabupaten Batang Bersama Satpol PP dan APH Tertibkan APK Pelanggar Aturan

NYALANUSANTARA, Batang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan, telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. 

Aksi penertiban ini dilakukan setelah Bawaslu melakukan pengawasan di berbagai wilayah dan mengidentifikasi sejumlah pelanggaran.

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menyatakan bahwa setelah mendeteksi pelanggaran, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, jika peserta pemilu tidak melakukan perbaikan atau perubahan, penertiban menjadi opsi terakhir.

"Hari ini merupakan kali pertama kami melakukan penertiban sejak tahapan kampanye dimulai. Sebelumnya, kami juga telah melakukan tindakan serupa pada tahapan sebelumnya," ujarnya.

Penertiban APK ini melibatkan berbagai pihak terkait, baik sebelum masa kampanye maupun masuk masa kampanye di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan. 

Hingga saat ini, sekitar 6.000 APK telah berhasil ditertibkan, dan jumlah ini masih bisa bertambah seiring dengan penertiban yang dilakukan pada hari ini.

Mahbrur juga menjelaskan mengenai tempat penyimpanan APK yang telah ditertibkan. Karena keterbatasan tempat di kantor Satpol PP, Bawaslu telah berkoordinasi dengan kantor Panwaslu di Kecamatan Batang untuk menyediakan tempat penyimpanan yang aman.

"Pertindakan ini merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan pemilu yang damai dan adil. Dengan mengedepankan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan, Bawaslu berharap agar peserta pemilu dapat mematuhi tata cara dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye demi terciptanya lingkungan pemilu yang bersih dan teratur," tegas Mahbrur.

APK yang ditertibkan adalah yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024.

"Pelanggaran yang kami tindak adalah APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan, dan yang melintang di badan jalan. Karena sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum," tandasnya.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini