Menteri ATR/BPN Percepat Penyediaan Lahan Huntap dan Huntara Pasca-Bencana di Sumatera

Menteri ATR/BPN Percepat Penyediaan Lahan Huntap dan Huntara Pasca-Bencana di Sumatera

Mekanisme Pelepasan dan Penetapan Hak Tanah

Nusron menjelaskan bahwa pelepasan lahan dilakukan di hadapan kepala kantor pertanahan, dengan persetujuan pelepasan aset dari Danantara dan Badan Pengaturan (BP) BUMN. Setelah status tanah berubah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat menerbitkan keputusan terkait penetapan lokasi hunian tetap dan calon penerimanya, termasuk melakukan penyesuaian RTRW apabila diperlukan.

Untuk pendaftaran tanah di lokasi Huntap, prosesnya dapat ditempuh melalui beberapa skema, seperti pemberian hak rutin, reforma agraria atau redistribusi tanah, maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dalam skema PTSL, bisa diberikan HPL kepada Pemda, lalu masyarakat memperoleh hak di atas HPL, baik berupa hak pakai maupun Hak Guna Bangunan,” ujar Nusron.

Ia menambahkan bahwa pilihan skema akan disesuaikan dengan strategi pemerintah. Jika menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM), maka masuk dalam rezim reforma agraria. Sementara jika menggunakan PTSL, hak yang diberikan berupa HGB atau hak pakai di atas HPL, sehingga aset BUMN tetap terlindungi.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini