Menteri ATR/BPN Percepat Penyediaan Lahan Huntap dan Huntara Pasca-Bencana di Sumatera

Menteri ATR/BPN Percepat Penyediaan Lahan Huntap dan Huntara Pasca-Bencana di Sumatera

NYALANUSANTARA, TANGGERANG- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penyediaan lahan untuk hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan bahwa mekanisme perolehan dan penetapan hak atas tanah dilakukan melalui berbagai sumber, mulai dari tanah milik pemerintah daerah, HGU BUMN, hingga tanah masyarakat, HGU swasta, maupun tanah adat.

“Perolehan tanah bisa berasal dari hak pakai Pemda, HGU BUMN seperti tanah PTPN untuk Huntara, maupun dari tanah masyarakat, HGU swasta, atau tanah adat,” ujar Nusron.

Peran ATR/BPN dalam Rehabilitasi Pasca-Bencana

Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki peran strategis dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana yang dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah pusat bersama BUMN, TNI, Polri, BNPB, serta kementerian dan lembaga terkait. Program ini juga melibatkan pemerintah daerah dan berada di bawah koordinasi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN bertanggung jawab melakukan koordinasi lintas sektor, menjamin kepastian hukum atas tanah lokasi relokasi, mendukung penetapan kawasan yang aman dari bencana, serta mempercepat proses pengadaan dan pelepasan lahan.

“Dalam SK Satgas, kami ditunjuk sebagai koordinator penyediaan lahan, baik untuk Huntara, Huntap, maupun kebutuhan lainnya,” jelas Nusron.

Mekanisme Pelepasan dan Penetapan Hak Tanah

Nusron menjelaskan bahwa pelepasan lahan dilakukan di hadapan kepala kantor pertanahan, dengan persetujuan pelepasan aset dari Danantara dan Badan Pengaturan (BP) BUMN. Setelah status tanah berubah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat menerbitkan keputusan terkait penetapan lokasi hunian tetap dan calon penerimanya, termasuk melakukan penyesuaian RTRW apabila diperlukan.

Untuk pendaftaran tanah di lokasi Huntap, prosesnya dapat ditempuh melalui beberapa skema, seperti pemberian hak rutin, reforma agraria atau redistribusi tanah, maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dalam skema PTSL, bisa diberikan HPL kepada Pemda, lalu masyarakat memperoleh hak di atas HPL, baik berupa hak pakai maupun Hak Guna Bangunan,” ujar Nusron.

Ia menambahkan bahwa pilihan skema akan disesuaikan dengan strategi pemerintah. Jika menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM), maka masuk dalam rezim reforma agraria. Sementara jika menggunakan PTSL, hak yang diberikan berupa HGB atau hak pakai di atas HPL, sehingga aset BUMN tetap terlindungi.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini