Menaker Yassierli Tegaskan Dunia Kerja Harus Adil dan Inklusif

Menaker Yassierli Tegaskan Dunia Kerja Harus Adil dan Inklusif

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Dunia kerja di Indonesia kini dihadapkan pada tantangan baru: membuktikan bahwa kesempatan berkarier bisa dimiliki siapa pun, tanpa memandang usia, rupa, warna kulit, atau disabilitas. Untuk menjawab tantangan ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dalam paparannya, Yassierli menekankan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, dan setara, serta mampu memberikan peluang bagi semua warga negara Indonesia untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Kenyataan Pahit dalam Proses Rekrutmen

Meski semangat kesetaraan telah lama digaungkan, kenyataannya banyak pencari kerja yang masih menghadapi benturan diskriminasi halus. Syarat "berpenampilan menarik", "maksimal usia 25 tahun", atau bahkan preferensi suku dan warna kulit, sering kali masih menghantui laman-laman lowongan kerja.

“Inilah yang ingin kita ubah. Rekrutmen harus didasarkan pada kompetensi, bukan pada atribut fisik atau latar belakang identitas,” ujar Yassierli dengan tegas.

Namun, ia juga memberi catatan bahwa beberapa pembatasan usia dapat diterapkan secara terbatas bila menyangkut jenis pekerjaan tertentu yang memang secara obyektif memerlukan batas usia karena sifatnya. Namun, pembatasan ini tidak boleh berdampak pada hilangnya kesempatan kerja secara luas.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini