Menparekraf: Proses Digitalisasi Perizinan Event Terus Berlanjut
NYALANUSANTARA, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengumumkan update terbaru terkait langkah-langkah digitalisasi perizinan event di Indonesia.
Dalam konferensi pers "The Weekly Brief with Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024), Menparekraf Sandiaga menyatakan bahwa proses finalisasi digitalisasi perizinan event masih berlanjut.
Pihaknya sedang menunggu konfirmasi dari Kementerian Keuangan mengenai mekanisme distribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya pengamanan event oleh Polri.
"SuperApp Presisi milik Polri sedang dalam proses integrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) dari Kemenkeu agar proses pembayaran lebih cepat di Online Single Submission (OSS)," ungkap Sandiaga.
Selain itu, Sandiaga mengungkapkan bahwa Kemenparekraf sedang menambahkan layanan perizinan event musik berskala internasional yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 90030 terkait Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni.
"Para promotor berskala internasional dapat menggunakan KBLI tersebut, dan kita berharap OSS akan bermigrasi ke versi 2.0," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menparekraf Sandiaga juga membahas kemajuan perancangan mekanisme pembayaran royalti musik. Saat ini, mekanisme pembayaran royalti musik pada event terus digarap bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
"Nantinya, pembayaran ini akan tersedia dalam OSS," jelas Sandiaga.
Direktorat Industri Musik, Seni, Pertunjukan, dan Penerbitan Kemenparekraf/Baparekraf saat ini sedang menyusun naskah akademik terkait mekanisme pembayaran royalti musik.
Selain itu, Direktorat Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf juga dalam tahap akhir mengkaji ulang prosedur mekanisme, dimulai dari penyusunan standar berdasarkan perkembangan kondisi terkini.
"Setelah itu, industri atau asosiasi akan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk melaksanakan sertifikasi berdasarkan standar yang telah disusun bersama.
Standar yang disusun Kemenparekraf sementara dapat digunakan sebagai panduan dalam menyiapkan SDM selaku promotor, seiring dengan penyiapan LSP untuk melakukan sertifikasi," tutup Sandiaga.
Editor: Admin
Terkait
NYALANUSANTARA, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala…
Terkini
NYALANUSANTARA, SEOUL- Drama terbaru KBS 2TV To My Beloved…
NYALANUSANTARA, Pemalang– Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin…
NYALANUSANTARA, JEJU- Drama komedi terbaru tvN Undercover Miss Hong…
NYALANUSANTARA, Purbalingga - Upaya penanganan bencana alam hidrometeorologi…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah tegas soal…
NYALANUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng…
NYALAUSANTARA, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk terus…
NYALANUSANTARA, Kendal– Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh…
NYALANUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng…
NYALANUSANTARA, Sragen- Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen,…
Komentar