Kemenkum Jateng Bahas Perubahan Perbup Banjarnegara tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan

Kemenkum Jateng Bahas Perubahan Perbup Banjarnegara tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menerima kunjungan dari Bagian Hukum Kabupaten Banjarnegara dalam rangka pembahasan analisis dan evaluasi regulasi daerah Kabupaten Banjarnegara. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pandawa, Lantai 2 Kemenkum Jateng, dengan suasana diskusi yang aktif dan konstruktif.

Dalam kegiatan ini Kemenkum Jateng dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Yang menjadi menjadi materi analisis dan evaluasi adalah Perubahan Peraturan Bupati atau Perbup Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Regulasi ini telah disusun draf perubahannya menjadi Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan.

Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak menelaah secara mendalam substansi perubahan yang terdapat dalam draf Peraturan Bupati Banjarnegara, terutama terkait perluasan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penguatan aspek pelayanan berbasis elektronik (OSS, SIMBG, MPP Digital, dan JITU), serta penambahan muatan lokal berupa pembentukan Tim Percepatan Investasi Daerah.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti aspek hukum yang melandasi perubahan tersebut, diantaranya, penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Kadiv P3H, Delmawati menyampaikan perlu pendalaman lagi tentang perda yang telah mengatur perizinan di Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan kegiatan analisis dan evaluasi. 

Bahwa evaluasi terhadap perubahan ini, kata Delmawati, penting untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan berusaha di daerah.


Editor: Holy

Komentar

Terkini