Bimtek JIDH Kab Semarang, Kemenkum Jateng Dorong Pengelolaan Pendokumentasian dan Penginformasian Produk Hukum Daerah

Bimtek JIDH Kab Semarang, Kemenkum Jateng Dorong Pengelolaan Pendokumentasian dan Penginformasian Produk Hukum Daerah

NYALANUSANTARA, Ungaran – Kanwil Kemenkum Jateng dipercaya menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Dharma Satya Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Kamis (23/10). Kemenkum Jateng menunjuk Dyah Santi, Analis Hukum Ahli Muda sebagai perwakilan.

Dalam paparannya, Santi menekankan pentingnya peran JDIHN dalam mewujudkan tertib pendokumentasian dan penginformasian produk hukum daerah.

Keberadaan JDIH, menurut Santi, bukan hanya sebatas wadah pengumpulan Peraturan Perundang-undangan, melainkan juga instrumen penting untuk mendukung keteraturan hukum di daerah.

Santi menegaskan, JDIH bukan hanya menjalankan fungsi administratif pengumpulan dokumen, tetapi memiliki peran strategis dalam mendukung mekanisme pembentukan produk hukum.

JDIH berguna untuk memastikan keterbukaan informasi publik sebagai wujud dari pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab.

Outcome-nya, lanjut Santi, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai produk hukum, baik berupa peraturan daerah, keputusan, maupun kebijakan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Santi juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi JDIH sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan dokumen hukum secara lengkap, mutakhir, dan dapat diakses oleh masyarakat.


Editor: Holy

Komentar

Terkini