Kemenkum Jateng Paparkan Peran Penting Penyebaran Informasi Hukum saat Rakor JDIH Kota Semarang

Kemenkum Jateng Paparkan Peran Penting Penyebaran Informasi Hukum saat Rakor JDIH Kota Semarang

NYALANUSANTARA, Semarang - Pendokumentasian dan penginformasian produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki peran sangat penting dalam tatakelola pemerintahan, khususnya dalam penyebarluasan informasi hukum.

Hal ini disampaikan Dyah Santi, Analisis Hukum Muda Kanwil Kemenkum Jateng dalam materinya sebagai narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang diselenggarakan Pemerintah Kota Semarang di Situation Room Balaikota Semarang, kemarin (28/10).

Santi menegaskan, JDIH bukan sekedar tugas tata usaha semata, namun memiliki tujuan besar menjadi sumber Satu Data Indonesia. 

Sehingga, lanjutnya, dibutuhkan peran aktif dari seluruh anggota JDIH, bukan hanya sebagai penyedia dokumen namun juga sebagai motor penggerak inovasi.

"Kami mendorong pengelola untuk melakukan akselerasi integrasi seluruh dokumen, termasuk naskah akademik, rancangan peraturan hingga risalah rapat, sebagai wujud transparansi proses pembentukan hukum," kata Santi.

"Dengan JDIH yang komprehensif, diharapkan masyarakat dapat secara mandiri mengetahui dan memahami mekanisme pembentukan produk hukum, sehingga meningkatkan partisipasi dan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik," sambungnya.

Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan JDIH sebagai sarana fundamental pemenuhan hak atas informasi masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.


Editor: Holy

Komentar

Terkini