Usai Terpenjara 4 Tahun, Mantan Napi Teroris di Semarang Akhirnya Bebas Bersyarat

Usai Terpenjara 4 Tahun, Mantan Napi Teroris di Semarang Akhirnya Bebas Bersyarat

NYALANUSANTARA, Semarang – Napi Terorisme atau Napiter mantan pendiri Jama’ah Islamiyah (JI) Abu Rusydan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Semarang, Kamis (30/10). Pembebasan Bersyarat (PB) dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia nomor: PAS-1888.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Abu Rusydan dapat bebas melalui integrasi setelah memenuhi syarat subtantif dan administratif sesuai rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang, Abu Rusydan telah mengikuti seluruh program pembinaan termasuk deradikalisasi hingga ikrar setia NKRI.

Keberhasilannya untuk berubah dan kembali ke NKRI mengantarkan dirinya kembali berkumpul bersama keluarganya. Abu Rusydan merupakan terpidana kasus terorisme yang dihukum 6 tahun penjara. Setelah 4 tahun 1 bulan menjalani hukuman, ia dapat menghirup udara segar.

"Hari ini ada total tiga napi yang bebas melalui program integrasi, satu merupakan napiter Abu Rusydan dan sisanya adalah narapidana kasus narkotika. Ketiganya dapat menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik serta mampu mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas. Dalam proses pembinaan, khususnya napiter kami selalu berkolaborasi dengan pihak BNPT dan Densus 88," ucap Fonika.

Selanjutnya, Lapas Semarang mengantarkan Abu Rusydan ke Kejaksaaan Negeri Semarang dan Balai Pemasyarakatan dengan pengawalan petugas Lapas, Kasubdit Bina Masyarakat BNPT, anggota Idensos Densus 88, anggota Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.


Editor: Holy

Komentar

Terkini