Buntut Demo Rusuh di Pati: Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka
NYALANUSANTARA, Semarang – Serangkaian demo dalam rangka pemakzulan Bupati Pati kini telah berakhir. Namun, buntut panjangnya masih berlanjut. Yakni dari sisi penegakkan hukum.
Kabar terbaru, Polda Jateng menangkap dan menahan enam demonstran yang rusuh. Aksi mereka beragam, mulai dari merusak mobil polisi, menyerang polisi hingga pengeroyokan warga sipil.
Dalam keterangannya, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan bahwa tindakan anarkis tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa di wilayah Pati pada 13 Agustus hingga awal Oktober 2025.
“Beberapa pelaku melakukan pengrusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas, dan pengeroyokan terhadap warga sipil. Polri bertindak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Brigjen Latif, saat rilis kasus, pada Rabu (5/11).
Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap rincian perkara kasus tersebut. Dalam kasus pengrusakan kendaraan dinas, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial M (37) warga Kecamatan Tlogowungu, Pati yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," terang Kombes Dwi Subagio.
Selanjutnya dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati. Para pelaku tersebut terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang tengah mengamankan aksi. Ketiga pelaku ini juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap masyarakat sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kombes Dwi Subagio.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, SURABAYA- Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam…
NYALANUSANTARA, SURABAYA- Universitas Airlangga menjadi tuan rumah pelaksanaan babak…
Peringati Hari Laut Sedunia, Dosen UNAIR Tekankan Peran Akuakultur untuk Masa Depan Ketahanan Pangan
NYALANUSANTARA, SURABAYA- Momentum Hari Laut Sedunia menjadi pengingat penting…
Semarang – Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan…
NYALANUSATARA, SEMARANG- Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada…
NYALANUSANTARA, SURABAYA- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Fakultas Ilmu…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum, menegaskan bahwa pemerintahannya…
NYALANUSANTARA, Klaten – Polres Klaten meluncurkan program Bhabinkamtibmas…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Kerja keras serta melayani dengan…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keselamatan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota…
Komentar