PJ Bupati Pati Pimpin Acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Elektoral

PJ Bupati Pati Pimpin Acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Elektoral

patikab.go.id

NYALANUSANTARA, Pati - Penjabat (PJ) Bupati Pati hadiri acara sosialisasi dan implementasi mengenai peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan produk hukum non-elektoral dengan tema "Mengawal Netralitas ASN, TNI, dan POLRI dalam Pemilu Serentak 2024."

Acara tersebut, yang diselenggarakan di lantai IV Hotel New Merdeka, dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pati, Kepala Dipermades Pati, perwakilan dari Kodim 0718, Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolresta), serta camat dari seluruh Kabupaten Pati.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, menyampaikan rasa terima kasih kepada Bawaslu atas terselenggaranya kegiatan tersebut. 

"Terima kasih kepada Bawaslu yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam bahwa posisi kita berkaitan erat dengan netralitas yang harus kita pertahankan," ujar Henggar.

Pelaksanaan acara sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam kesempatan tersebut, Henggar menekankan pentingnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menunjukkan keberpihakan dan tidak terlibat dalam kegiatan politik secara langsung yang melanggar peraturan terkait pemilu serentak yang akan datang.

"Dengan pemilu tinggal beberapa hari lagi, saya yakin TNI dan POLRI tidak akan menjadi masalah karena ada undang-undang tersendiri yang mengatur kebijakan mereka. Namun, ASN perlu berhati-hati agar tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu. Hal ini harus dihindari karena kita harus tetap netral," jelasnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini