KAI Daop 5 Gandeng Kejari Cilacap untuk Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset

KAI Daop 5 Gandeng Kejari Cilacap untuk Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset

NYALANUSANTARA, Banyumas – PT KAI Daop 5 Purwokerto memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilacap melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait penanganan dan penyelesaian perkara hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KAI untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Vice President Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., di Cilacap. Melalui kolaborasi ini, KAI Daop 5 berharap penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu percepatan penyelesaian sengketa, memitigasi risiko hukum, serta memastikan pemulihan aset yang selama ini masih dikuasai pihak lain.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menyebut kerja sama ini menjadi langkah strategis bagi KAI.

“Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Melalui pendampingan JPN, seluruh proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih terukur, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Cilacap menyediakan berbagai dukungan hukum, mulai dari bantuan hukum untuk mewakili KAI di pengadilan, pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), hingga audit hukum terhadap persoalan tertentu. Selain itu, JPN juga dapat bertindak dalam negosiasi, mediasi, dan fasilitasi apabila terjadi sengketa antarinstansi pemerintah.

Ruang lingkup kerja sama turut mencakup pemulihan aset KAI. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat luasnya aset milik KAI di Kabupaten Cilacap yang mencapai 6.566.639 meter persegi. Dengan wilayah operasional yang strategis bagi perkeretaapian, keberadaan aset tersebut memerlukan perlindungan hukum yang kuat serta pengelolaan yang berkelanjutan.

“Pendampingan ini memberi kepastian bagi kami untuk terus menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI. Perlindungan aset tidak hanya penting bagi keberlangsungan operasional, tetapi juga untuk mendukung pengembangan layanan kereta api di masa mendatang,” kata Imanuel.


Editor: Holy

Komentar

Terkini