UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025

UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025

NYALANUSANTARA, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum 2026 secara daring bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu (17/12/2025).

“Disampaikan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum telah ditandatangani Presiden, meskipun penomoran masih berproses. Penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dilakukan serentak pada 24 Desember 2025,” ujar Aziz.

Formula Upah Minimum Masih Gunakan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Aziz menjelaskan, perhitungan upah minimum tahun 2026 tetap menggunakan formula yang mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), serta nilai alfa (α). Rumus perhitungannya adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa.

Rentang nilai alfa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Penentuan nilai alfa tersebut akan dibahas dan disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Nilai alfa akan dibahas secara dinamis di dewan pengupahan dengan mempertimbangkan kajian dan argumentasi dari berbagai pihak,” jelasnya.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini