Pemerintah Berencana Kenakan Pajak Tarif Normal untuk UMKM di Tahun 2024
NYALANUSANTARA, Jakarta- Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak tarif normal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun depan. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% dari peredaran bruto sejak 2018. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/11/2023). "Memang betul dalam PP tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai 2018 akan berhenti setelah tahun ke 7 yaitu pada 2024," ucap Suryo Utomo, dalam keterangan resminya, Minggu (26/11).
Pasal 5 PP No. 23/2018 menyebutkan bahwa jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun bagi badan usaha berbentuk koperasi, CV dan firma, serta 3 tahun untuk yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
Setelah jangka waktu tersebut habis maka tarif PPh yang dikenakan sesuai dengan ambang batasnya penghasilan kena pajaknya. Penghasilan kena pajak ini bisa dihitung dengan dua cara, yakni norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan. "Dan kami berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur di PP tersebut sehingga pada masanya mereka harus naik kelas ke model perhitungan pajak secara normal. Itu akan terus kami dudukan dan kami lakukan," jelas Suryo.
Menjelang batas waktu penggunaan tarif 0,5% bagi yang telah memanfaatkannya selama tujuh tahun, Suryo memastikan tim dari Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi supaya saat proses peralihannya, para wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya sesuai yang diatur peraturan perundang-undangan.
"Sebagai konsekuensinya kami terus edukasi dan beri penjelasan ke wajib pajak dalam hal mereka memang naik posisi ke penghitungan pajak normal sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak penghasilan," ungkap Suryo.
Editor: Redaksi
Terkait
NyalaNusantara.com, Semarang - Hujan deras yang melanda wilayah…
NYALAnusantara, Jepara- Spot wisata baru Pancen Jos (PJ)…
Terkini
NYALANUSANTARA, Gunungkidul– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyalurkan Bantuan Langsung…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai…
NYALANUSANTARA, SURABAYA- Dalam momentum Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Pemesanan tiket kereta api pada…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Menyambut festival belanja kembar yang dinanti masyarakat…
NYALANUSANTARA, Semarang - Menjelang masa angkutan Natal 2025…
NYALANUSANTARA, Surabaya - Memperingati Hari Pahlawan Nasional, Telkomsel…
NYALANUSANTARA, Semarang – Ditressiber Polda Jateng resmi menetapkan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak…
NYALANUSANTARA, Semarang – Paduan Suara Wahid Hasyim Choir…
Komentar