Kemenkum Jateng Dukung Peningkatan Pemahaman KIK di Sragen
NYALANUSANTARA, Sragen – Bertempat di Kedai Inovasi BAPPERIDA Kabupaten Sragen, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berperan aktif sebagai narasumber dalam Workshop Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sragen, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan Workshop Kekayaan Intelektual Komunal tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sragen, Wawan Kurniawan, S.ST., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Sragen belum melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal atas potensi-potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Sragen. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama mengingat besarnya potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayah Kabupaten Sragen.
Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi para pihak yang selama ini belum mengetahui mekanisme dan pentingnya pencatatan KIK, sehingga ke depan Kabupaten Sragen dapat segera melakukan pendataan dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal secara optimal agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku kepentingan daerah terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya, penguatan identitas daerah, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Yulisa Dian menyampaikan materi mengenai konsep, jenis, serta mekanisme perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Disampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan melekat pada suatu komunitas atau masyarakat tertentu.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, serta Potensi Indikasi Geografis yang menjadi identitas dan kekayaan khas daerah. Oleh karena itu, pendataan dan pencatatan KIK menjadi langkah strategis untuk memberikan pengakuan negara sekaligus mencegah klaim oleh pihak lain terhadap kekayaan budaya daerah.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan jika Kabupaten Sragen memiliki potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang sangat beragam dan perlu didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam proses identifikasi, pendataan, dan pencatatan KIK.
Editor: Holy
Terkini
Film Korea terbaru berjudul sementara “Revenger” resmi mengumumkan…
NYALANUSANTARA, ANDHARA PRADESH- Aktor papan atas Telugu, Allu Arjun,…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah…
NYALANUSANTARA, BANJARMASIN- Lenovo resmi menghadirkan Lenovo Idea Tab Plus…
NYALANUSANTARA, Jakarta – Kanwil Kemenkum Jateng sepanjang Tahun…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Seri Poco M8 diprediksi segera meluncur sebagai…
NYALANUSANTARA, Semarang - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang…
NYALANUSANTARA, SURABAYA- Anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan…
NYALANUSANTARA, PEKALONGAN – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin…
NYALANUSANTARA, SURABAYA- Universitas Airlangga (UNAIR) hadir membawa harapan bagi…
NYALAUSANTARA, SEMARANG- Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Badan Pengembangan…
Komentar