Office Boy di Kabupaten Semarang Gondol Uang Ratusan Juta dari Kantor Mayora Group

Office Boy di Kabupaten Semarang Gondol Uang Ratusan Juta dari Kantor Mayora Group

NYALANUSANTARA, Ungaran - Kurang dari 24 jam, Polres Semarang menangkap pelaku perampokan berinisial AL, 34 Tahun, warga asal Kabupaten Semarang yang beberapa waktu lalu merampok kantornya sendiri yakni PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) yang berada di Jalan Semarang-Bawen KM 34 Harjosari, Bawen, Kabupaten Semarang.

"Pelaku berhasil kami amankan pada 9 Desember 2025, atau kurang dari 24 Jam dari kami menerima laporan di tanggal yang sama. pelaku melakukan hal ini baru pertama kali," Ungkap Kasatreskrim Polres Semarang AKP AKP Bodia Teja Lelana.

Lebih lanjut ia menyampaikan kronologi kejadian yang dilaporkan pihak managemen PT. Cipta Niaga Semesta, dimana pelaku menggunakan modus menggandakan kunci ruang kasir, selanjutnya pelaku dengan leluasa membuka brankas.

"Karena pelaku bekerja sebagai Office Boy di kantor tersebut, jadi pelaku memanfaatkan moment saat bersih bersih ruang kasir untuk menggandakan kunci ruang kasir, serta sudah paham betul letak kunci brankas disimpan," tambahnya.

Dari keterangan pelaku, aksinya dilakukan selama 2 kali yaitu tanggal 6 dan 7 Desember 2025, yang sebelumnya di tanggal 29 November 2025 korban menduplikat kunci ruangan kasir.

Saat melancarkan aksinya yang pertama, pelaku berhasil mengambil Rp. 86.000.000. Lalu pelaku kembali melancarkan aksinya kedua, berhasil menggasak Rp. 311.500.000.

Selama melancarkan aksinya, pelaku beralasan kepada pihak security untuk membersihkan ruangan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Serta pelaku juga nekat mengambil Digital Video Recorder (DVR), Router Mikrotik dan modem Internet guna menghilangkan jejak camera CCTV.

"Total 397.500.000 rupiah diambil pelaku dari brankas kasir, dan sisa uang yang berhasil kami amankan sebesar 198.700.000 ,-. Untuk sisanya sudah habis digunakan pelaku untuk membayar hutang hutang, membeli 1 unit sepeda motor hingga Judi Online." Pungkas AKP Bodia .

Kepada pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.


Editor: Holy

Komentar

Terkini