Kemenkum Jateng Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Posbankum

Kemenkum Jateng Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Posbankum

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng terus mendorong optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan melalui Podcast JDIH Jateng yang digelar di Studio Podcast JDIH Jateng, Senin (26/01).

Podcast yang dipandu Eny Kustiningsih ini menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, sebagai narasumber utama. Dalam dialog tersebut dibahas secara komprehensif proses pembentukan, perkembangan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan se-Jawa Tengah, hingga peran strategis paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas keadilan. Program ini dilaksanakan berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Permenkumham Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Hingga 19 November 2025, Jawa Tengah telah berhasil membentuk 8.563 Posbankum Desa/Kelurahan, yang bahkan tercatat dalam Rekor MURI sebagai pembentukan Posbankum terbanyak di Indonesia. Keberhasilan ini pembentukan posbankum turut dioptimalkan melalui peningkatan kompetensi khususnya paralegal bersertifikat yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan hukum.

“Dari 8.563 Posbankum, terdapat sekitar 17.000 paralegal yang menjadi garda terdepan pelayanan. Mereka terus kami tingkatkan kompetensinya melalui pelatihan dan sertifikasi agar mampu memberikan informasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat,” jelas Delmawati.

Dari sisi pelayanan, Posbankum juga menunjukkan dampak nyata. Tercatat 961 layanan bantuan hukum telah diberikan, meliputi penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga, pertanahan, hingga berbagai persoalan hukum masyarakat desa. Hal ini membuktikan bahwa Posbankum benar-benar dimanfaatkan dan dibutuhkan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Posbankum turut bersinergi dengan pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) guna mendukung ketertiban, keamanan, dan pembinaan hukum di wilayah.

Sebagai penutup, Delmawati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Posbankum yang telah tersedia di setiap desa dan kelurahan.

“Ayo masyarakat Jawa Tengah untuk bisa mendatangi Posbankum karena disana banyak layanan hukun yang tersedia, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, mediasi atau penyelesaian sengketa, pendampingan oleh paralegal, hingga bantuan advokat apabila perkara masuk ke ranah hukum. Posbankum hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan dengan mudah dan tanpa biaya,” pungkasnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini