Tim KPK RI Lakukan Observasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di Solo Raya

Tim KPK RI Lakukan Observasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di Solo Raya

sragenkab.go.id

NYALANUSANTARA, Sragen - Hari Rabu (6/3/2024), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan kegiatan observasi terhadap program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi Tahun 2024. Tiga kota di Solo Raya, yaitu Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Solo, terpilih menjadi nominasi dalam program tersebut di Jawa Tengah.

Rombongan yang dipimpin oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, didampingi oleh Ka Satgas I Rino Haruno dan Yunifa Tri Lestari, diterima oleh Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Citrayasa, Kompleks Rumah Dinas Bupati Sragen.

Bupati Yuni menyampaikan rasa syukurnya atas nominasi Kabupaten Sragen dalam program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Meskipun masih ada beberapa Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang belum tersusun, Bupati Yuni optimis bahwa Kabupaten Sragen akan segera mengejar ketertinggalan tersebut.

Menurut Bupati Yuni, menjadi nominasi program percontohan merupakan prestasi dan pencapaian penting bagi Kabupaten Sragen. 

“Alhamdullilah kami masuk nominasi program percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Benarkah kami memenuhi kriteria ini? Jika kami siap menjadi percontohan berarti kami siap memperbaiki dan mengevaluasi diri.” ungkap Bupati Yuni saat menerima rombongan.

Hal ini juga menunjukkan tanggung jawab yang lebih besar bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bupati dan pihak terkait di tingkat daerah.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menjelaskan bahwa program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi merupakan kelanjutan dari program desa antikorupsi yang telah dibentuk di seluruh Indonesia pada tahun 2021-2023. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini