Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB Kota Semarang Sudah Terbit

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB Kota Semarang Sudah Terbit

semarangkota.go.id

NYALANUSANTARA, Semarang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang telah mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah terbit dan disampaikan kepada setiap wajib pajak pada akhir bulan Maret 2024. 

Wajib pajak juga dapat mengunduh SPPT secara elektronik melalui situs resmi Bapenda Kota Semarang di https://e-spptpbb.semarangkota.go.id/.

Menurut Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, ada perubahan kebijakan PBB yang berlaku mulai tahun 2024. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 yang baru. 

Dalam Perda tersebut, tarif PBB mengalami peningkatan dari sebelumnya 0,1 dan 0,2 persen menjadi 0,3 persen. Selain itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga mengalami penyesuaian.

"Rinciannya pasti naik, tetapi pembayaran tidak mengalami kenaikan," jelas Indriyasari, Senin (15/4/2024).

Indriyasari menegaskan bahwa Bapenda memberikan stimulus dengan menjaga agar Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) tidak mengalami kenaikan, sehingga pembayaran PBB tetap stabil. Pembayaran PBB akan tetap sama dengan tahun sebelumnya asalkan tidak ada perubahan terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak.

"Sebelumnya ada yang gratis, tetapi sekarang harus membayar karena ada pendataan ulang. Namun, yang masih gratis adalah NJOP di bawah Rp 250 juta. Kami telah melakukan pendataan ulang," tambahnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini