Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

NYALANUSANTARA , Jakarta- Guna memberantas judi online, pemerintah akan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, satgas terpadu tersebut ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.

Hal itu dijelaskan Budi Arie usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). 

"Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," ujarnya.

Pembentukan gugus tugas itu, jelas Budi Arie bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” tandasnya.  

Ia menyatakan Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

"Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum," tuturnya.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini