Tiga Warga Semarang Ini, Nekat Tipu 11 Petani di Salatiga

Tiga Warga Semarang Ini, Nekat Tipu 11 Petani di Salatiga

NYALANUSANTARA, Semarang- Polda Jawa Tengah mengungkap praktek mafia tanah yang terjadi di Kota Salatiga. Dari kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka. 

Ketiga tersangka yakni DI (Pria, 49 Tahun), NR (Wanita, 41 Tahun) dan AH (Pria, 39 Tahun). Mereka merupakan Warga Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan para tersangka merebut 11 lahan petani seluas kurang lebih 26.933 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

"Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan sertifikat tanah dengan cara memberi uang muka dan rangkaian kebohongan," kata Kombes Pol Artanto, saat jumpa pers, Senin (29/7). 

Setelah mendapatkannya, para tersangka membaliknamakan tanah tersebut menjadi atas nama tersangka AH. Proses balik nama pun melawan hukum. 

"Sertifikat tanah itu diagunkan di salah satu bank dengan nominal lebih tinggi dari harga rumah. Hingga saat ini pelaku belum melunasi," jelasnya. 

Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo kemudian merinci peran masing-masing pelaku. Berperan sebagai aktor intelektual adalah tersangka AH, dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi. 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini