Menag Minta Jajarannya Bersih dari Tindak Koruptif

Menag Minta Jajarannya Bersih dari Tindak Koruptif

NYALANUSANTARA, Jakarta- Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan arahan khusus dan tegas kepada jajarannya dalam upaya memberantas praktik koruptif di Kementerian Agama. Menag meminta seluruh pegawai untuk menghindari tindakan koruptif dalam pelaksanaan tugasnya.

Arahan ini disampaikan oleh Nasaruddin Umar saat membuka acara Kick Off Meeting Strategi dan Arah Kebijakan Kementerian Agama 2025-2029 di auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta. Acara itu mengusung tema “Menyatukan Langkah, Mewujudkan Daya Saing Umat untuk Kemaslahatan Masa Depan”.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta pejabat eselon I dan II Kementerian Agama. Secara daring, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, serta Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota seluruh Indonesia juga turut mengikuti kegiatan ini.

Dalam pesannya, Menag menyampaikan perintah tegas Presiden agar kementerian melakukan pembersihan terhadap pegawai yang terlibat dalam perilaku koruptif. “Jika ada orang-orang yang tidak benar di kantornya, saya diberi mandat penuh untuk melakukan pembersihan. Jangan takut, Presiden ada di samping saya,” ungkap Nasaruddin pada Selasa (12/11/2024).

Menag meminta seluruh jajarannya menghentikan segala bentuk tindakan koruptif, terutama dalam pelaksanaan anggaran. Sebagai contoh integritas, Menag juga meminta agar tidak ada pemberian yang diterimanya yang bukan haknya. “Jangan memberikan kepada menteri apa yang bukan menjadi haknya,” pesannya.

Nasaruddin menegaskan bahwa komitmen untuk membersihkan Kementerian Agama dari praktik koruptif adalah hal yang siap diperjuangkannya, bahkan dengan segala risikonya. “Jika ada konsekuensi atas tindakan pembersihan ini, saya siap menanggungnya,” ujarnya.

Arahan juga diberikan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, agar mereka tidak membiarkan pasangan mereka melakukan kegiatan yang dapat mengganggu tugas negara. Menag menekankan pentingnya memastikan bahwa kegiatan Dharma Wanita Persatuan (DWP) tidak menghambat pekerjaan suami mereka yang bertugas di Kemenag. “Kita boleh memberikan kegiatan untuk DWP, tapi jangan sampai DWP mengganggu tugas-tugas suaminya,” tambahnya.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini