BBHAR PDIP Jateng Ingatkan Pejabat TNI-Polri Ikut Cawe-cawe Pilkada Bisa Dipidana
NYALANUSANTARA, Semarang- Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, mengingatkan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dilarang terlibat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, yang mengubah norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Hal itu disampaikan Ketua BBHAR DPD PDI Perjuangan Jateng, M Ali Purnomo SH MH, kepada awak media di Panti Marhen, Kota Semarang, Selasa 19 November 2024.
"Kalau kita mempelajari, membaca dan menganalisa terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024, maka putusan MK ini mengabulkan judicial review atas ketentuan Pasal 188 UU No 15, dimana dalam pasal 188 itu menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri," ungkapnya.
Menurut Ali ketentuan yang ada di Pasal 188 itu, tidak bisa dipisahkan dari ketentuan pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016. UU itu adalah tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 berkaitan dengan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Untuk diketahui ketentuan pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016, berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN0, kemudian anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Jadi kalau kita melihat pasal 71 ayat 1 No 10 tahun 2016, maka subyek hukum berkaitan dengan larangannya itu adalah pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, kemudian anggota TNI/Polri, kepala desa atau lurah. Pasal 71 itu tidak bisa dilepaskan dari ketentuan pasal 188 UU No 1 Tahun 2015. Jadi dua pasal itu adalah satu rangkaian yang tidak dipisahkan," beber Ali.
"Namun demikian di dalam pasal 188 yang tertuang di dalam UU No 1 Tahun 2015 itu, maka ketentuan pidananya dalam subyek hukumnya itu tidak ada pejabat daerah maupun TNI/Polri. Jadi yang bisa dipidana itu pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau lurah, oleh
itu pasal 188 ini diuji materiil di MK," imbuhnya.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Demak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten…
NYALANUSANTARA, Batang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten…
Terkini
NYALANUSANTARA, Surakarta – Teater Karang SMA Negeri 1…
NYALANUSANTARA, Kebumen- Geopark Kebumen akan menjadi tuan rumah…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah Pemerintah…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi),…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta…
NYALANUSANTARAM, Jakarta- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag)…
NYALANUSANTARA, Jakarta– PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik),…
NYALANUSANTARA, Purworejo- Kabupaten Purworejo, seperti halnya Indonesia secara…
NYALANUANTARA, Jakarta– Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menyelenggarakan Kuliah…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Pelatih Liverpool, Arne Slot, mengisyaratkan bahwa…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Persija Jakarta berhasil mengawali periode padat…
Komentar