BBHAR PDIP Jateng Ingatkan Pejabat TNI-Polri Ikut Cawe-cawe Pilkada Bisa Dipidana

BBHAR PDIP Jateng Ingatkan Pejabat TNI-Polri Ikut Cawe-cawe Pilkada Bisa Dipidana

NYALANUSANTARA, Semarang- Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, mengingatkan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dilarang terlibat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, yang mengubah norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Hal itu disampaikan Ketua BBHAR DPD PDI Perjuangan Jateng, M Ali Purnomo SH MH, kepada awak media di Panti Marhen, Kota Semarang, Selasa 19 November 2024. 

"Kalau kita mempelajari, membaca dan menganalisa terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024, maka putusan MK ini mengabulkan judicial review atas ketentuan Pasal 188 UU No 15, dimana dalam pasal 188 itu menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri," ungkapnya.

Menurut Ali ketentuan yang ada di Pasal 188 itu, tidak bisa dipisahkan dari ketentuan pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016. UU itu adalah tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 berkaitan dengan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. 

Untuk diketahui ketentuan pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016, berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN0, kemudian anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

"Jadi kalau kita melihat pasal 71 ayat 1 No 10 tahun 2016, maka subyek hukum berkaitan dengan larangannya itu adalah pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, kemudian anggota TNI/Polri, kepala desa atau lurah. Pasal 71 itu tidak bisa dilepaskan dari ketentuan pasal 188 UU No 1 Tahun 2015. Jadi dua pasal itu adalah satu rangkaian yang tidak dipisahkan," beber Ali.

"Namun demikian di dalam pasal 188 yang tertuang di dalam UU No 1 Tahun 2015 itu, maka ketentuan pidananya dalam subyek hukumnya itu tidak ada pejabat daerah maupun TNI/Polri. Jadi yang bisa dipidana itu pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau lurah, oleh 
itu pasal 188 ini diuji materiil di MK," imbuhnya.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini