Kementerian ATR akan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Kementerian ATR akan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

NYALANUSANTARA, Jakarta- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa saat ini, hanya 41 persen dari total 655.238 objek tanah wakaf yang telah terdaftar secara nasional. Hal itu disampaikan Nusron, di Jakarta, pada Rabu 1 Januari 2025. 

Angka tersebut masih sangat rendah jika dibandingkan dengan potensi yang ada, sehingga percepatan sertifikasi diperlukan di tahun mendatang.

Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN berhasil menyertifikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Namun, jumlah ini dianggap masih perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat terdaftarkan secara lengkap. 

Untuk itu, Nusron mengusulkan adanya loket khusus untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan. Dengan adanya loket ini, diharapkan proses sertifikasi dapat berlangsung lebih cepat.

Nusron juga menjelaskan bahwa kendala dalam sertifikasi tanah wakaf sering kali terjadi karena proses yang panjang di lapangan, terutama terkait dengan kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. "Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian ATR/BPN akan melakukan perbaikan melalui digitalisasi sistem agar proses sertifikasi menjadi lebih cepat dan transparan," ujar Nusron.

Sertifikasi tanah wakaf sendiri sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah oleh umat. Hal ini juga sejalan dengan Program Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang bertujuan untuk memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini